Oleh: Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid
Apa hukum syariat tentang pengajian yang diadakan setelah empat rakaat dalam shalat Tarawih?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pengajian yang disampaikan oleh sebagian para imam dan para pemberi nasehat di antara shalat Taraweh tidak mengapa Insya Allah. Namun lebih bagus jika tidak terus menerus, khawatir orang-orang berkeyakinan hal itu adalah bagian dari shalat, juga khawatir mereka berkeyakinan hal itu wajib, sehingga mereka mengingkari orang yang tidak melakukannya.
Seorang Imam, atau ustadz hendaknya dibolehkan menyampaikan sedikit permasalahan tentang hukum agama terutama masalah-masalah yang dibutuhkan pada bulan ini, namun sebaiknya, terkadang dia meninggalkannya sebagaimana tadi disebutkan. Tidak diragukan lagi bahwa ceramah dan nasehat-nasehat ini lebih bermanfaat dibandingkan keluar atau perbincangan duniawi dan berisik. Juga lebih baik dari zikir bid’ah yang dibuat oleh sebagian para imam setelah empat rakaat.
Syaikh Abdullah al-Jibrin berkata: “Orang-orang pada zaman ini shalatnya pendek, mereka laksanakan satu jam atau kurang. Maka sebenarnya tidak perlu istirahat, karena mereka tidak merasa letih atau kepayahan. Akan tetapi kalau sebagian imam ada yang hendak duduk atau istirahat sebentar di sela-sela rakaat, maka lebih utama saat duduk menunggu tersebut diisi dengan nasehat, peringatan, membaca buku yang bermanfaat, menafsirkan ayat yang baru dibaca, ceramah, atau menyebutkan beberapa hukum, agar mereka tidak keluar atau bosan. Wallahu ‘alam
(Al-Ijabat Al-Bahiyyah Fi Al-Masail Ar-Ramadhaniyah, Pertanyaan kedua)
Wallahu ‘alam.
Sumber: www.islamqa.com
Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com
© Admin: Dikarenakan para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, berikut ini saya berikan fatwa lain dari para ulama yang tidak membolehkan perkara ini, fatwa bisa dilihat di sites al-Akh Yulian Purnama di link berikut:http://kangaswad.wordpress.com/2009/08/19/tinjauan-kritis-tentang-ceramah-tarawih/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar