Rabu, 10 Agustus 2011

Hukum Ceramah Sebelum atau Setelah 4 Rakaat Shalat Tarawih?


Oleh: Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid
Pertanyaan:
Apa hukum syariat tentang pengajian yang diadakan setelah empat rakaat dalam shalat Tarawih?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pengajian yang disampaikan oleh sebagian para imam dan para pemberi nasehat di antara shalat Taraweh tidak mengapa Insya Allah. Namun lebih bagus jika tidak terus menerus, khawatir orang-orang berkeyakinan hal itu adalah bagian dari shalat, juga khawatir mereka berkeyakinan hal itu wajib, sehingga mereka mengingkari orang yang tidak melakukannya.

Ebook Panduan Ramadhan | Risalah Puasa Bagi Kaum Muslimin




Sesungguhnya Allah telah memberikan karunia kepada segenap hamba-Nya berupa musim-musim yang penuh dengan kebajikan; pada musim-musim itu kebajikan dilipat gandakan, dosa-dosa dihapus dan derajat (di sisi-Nya) ditinggikan. Jiwa kaum beriman serentak menghadap kepada Tuhannya. Maka beruntunglah orang yang mensucikannya dan sia-sialah orang yang menodainya. Dan sesungguhnya Allah menciptakan manusia hanya agar mereka semata-mata beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya,

وَمَا خَلَقْتُ الجن والإنس إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Al-Dzariyat: 56).
Di antara sekian ibadah yang sangat mulia yang telah Dia wajibkan terhadap hamba-hamba-Nya adalah shaum (puasa). Allah telah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصيام كَمَا كُتِبَ عَلَى الذين مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون

“Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ebook | Meraih Surga Bulan Ramadhan (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)



Berkata Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, ” Seiring dengan akan tibanya bulan suci Ramadhan yang penuh barakah, maka kami akan menyajikan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin pasal-pasal penting yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, seraya memohon kepada Allah agar menjadikan amalan kami ikhlas karena-Nya, sesuai dengan syari`at-Nya, bermanfaat bagi makhluk-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Dermawan lagi Maha mulia.
Pasal-pasal tersebut adalah:
♥ Pasal pertama : Hukum puasa.
♥ Pasal kedua : Hikmah dan faidah puasa.
♥ Pasal ketiga : Hukum berpuasa bagi orang sakit dan musafir.
♥ Pasal keempat : Hal-hal yang merusak ibadah puasa.
♥ Pasal kelima : Shalat Tarawih.
♥ Pasal keenam : Zakat dan faidah-faidahnya.
♥ Pasal ketujuh : Golongan yang berhak menerima zakat.
♥ Pasal kedelapan : Zakat fitrah.
Judul asli :
FUSHUL FI SHIYAM
Penulis:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Edisi Indonesia:
MERAIH SURGA BULAN RAMADHAN
Penerjemah:
Team I’dad Du’at Ponpes Al-Ukhuwah
Editor:
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiantoro
Penerbit: PUSTAKA AL-MINHAJ. Alamat : Ponpes Al-Ukhuwah Joho, Sukoharjo, Solo – Jawa Tengah 57513. Cp: 0852 9315 5252
Silahkan download ebook pada link berikut:
Ebook lainnya:

Download Khutbah Jum’at: Ramadhan Bulan Pengampunan (Ustadz Firanda Andirja, MA) (Jum’at, 05 Agustus 2011)



Alhamdulillah, berikut kami hadirkan rekaman khutbah jum’at yang diselenggarakan di Masjid Al-Barkah Cileungsi, Bogor hari ini Jum’at, 05 Agustus 2011. dengan khotib Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja, MA.
Tema khutbah yang disampaikan ” Ramadhan Bulan Pengampunan “.
Semoga nesehat yang disampaikan beliau bermanfaat untuk kaum muslimin.
Silahkan download pada link berikut:
Atau download dalam format mp3.zip Disini
~ Asy-Syafi’iyyah Singapore untuk Moslemsunnah.Wordpress.com ~

Download Audio: Panduan Praktis Zakat (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc) ( Daurah Ramadhan 1432 H, Sukoharjo)



Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
Penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat

Ebook | Kumpulan Tanya Jawab Seputar Ramadhan (Jilid 1)


Berikut kami hadirkan untuk Anda Ebook seputar Ramadhan. Ebook ini berisi kumpulan tanya jawab seputar Ramadhan yang insya Allah memudahkan Anda untuk mempelajari dan mengkajinya.
Download gratis Ebook pada link berikut:
Sumber: Konsultasisyariah.com
Ebook lainnya:

Download Audio: Hukum Seputar Sholat Tarawih (Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro) (Sukoharjo, 07 Agustus 2011)


Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :
“Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu. Abdurrahman melanjutkan : “Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Beliaupun berkomentar :

Download Video: Kajian Seputar Puasa 3 | Permasalahan Seputar Puasa (Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc)


Alhamdulillah berikut ini kami hadirkan rekaman lanjutan dari video kajian ilmiyyah (Kajian Sehari Seputar Puasa) yang diselenggarakan di Islamic Cultural Centre (ICC) Dammam, KSA. disampaikan oleh Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc pada hari Jum’at, 06 Agustus 2010 / 25 Sya’ban 1431. Pada kajian ketiga ini mengangkat tema ” Permasalahan Seputar Puasa “.
Materi kajian sebelumnya bisa dilihat dibawah

Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan Berbuka

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.
Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1]

Sebelas Amalan Ketika Berbuka Puasa


Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
http://forum.hwaml.com/imgcache2/hwaml.com_1312141803_228.jpg
Ketika berbuka puasa sebenarnya terdapat berbagai amalan yang membawa kebaikan dan keberkahan. Namun seringkali kita melalaikannya, lebih disibukkan dengan hal lainnya. Hal yang utama yang sering dilupakan adalah do’a. Secara lebih lengkapnya, mari kita lihat tulisan berikut seputar sunnah-sunnah ketika berbuka puasa:
Pertama: Menyegerakan berbuka puasa.
Yang dimaksud menyegerakan berbuka puasa, bukan berarti kita berbuka sebelum waktunya. Namun yang dimaksud adalah ketika matahari telah tenggelam atau ditandai dengan dikumandangkannya adzan Maghrib, maka segeralah berbuka. Dan tidak perlu sampai selesai adzan atau selesai shalat Maghrib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)

Mana Yang Lebih Utama, Sibuk Menjawab Adzan Atau Menyegerakan Berbuka (Puasa)?



Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa mendengarkan azan adalah wajib, akan tetapi apa hukumnya bagi orang yang berbuka puasa ketika mendengarkan azan maghrib? Apakah dimaafkan karena dia memulai makan buka puasa? Dan apa hukum yang sama ketika sahur sewaktu azan fajar?
Jawaban:
Alhamdulillah, Para ulama’ berbeda pendapat (tentang) hukum menjawab azan dan mengikutinya ucapan adzan. Yang benar –pendapat kebanyakan ulama- bahwa mengikuti azan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama (sebagaimana) diceritakan oleh Ath-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan (pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.”
Dalam kitab Al-Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata: ”Kalau dia tidak mengucapkan seperti ucapan (muadzin) maka tidak mengapa.”
Yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada Malik bin Al-Huwairits dan orang bersamanya: ”Jika datang (waktu) shalat, hendaklah salah satu di antara kamu (mengumandangkan) azan dan hendaklah orang yang lebih tua menjadi imam.”
Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti (muadzin) tidak wajib. Kesimpulan dari dalilnya adalah waktu itu adalah saatnya untuk mengajarkan dan memberikan penjelasan yang perlu untuk dijelaskan. Sedangkan mereka adalah rombongan yang belum mengetahui terhadap apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tentang mengikuti (ucapan) azan. Maka, ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka, padahal (waktu itu) sangat dibutuhkan –dan mereka sebagai utusan yang tinggal selama dua puluh hari kemudian pulang- menunjukkan bahwa menjawab (azan) tidak wajib. Pendapat ini lebih dekat dan lebih kuat”. (Syahul-Mumti’, 2/75)
Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa (1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi, sesungguhnya dia mengabarkan: “Bahwa mereka pada zaman Umar bin Al-Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muazain (mengumandangkan) azan. –Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah- “Kami duduk dan saling berbincang”. Ketika muadzin telah selesai (mengumandangkan adzan) dan Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tak ada seorang pun yang berbicara.”
Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar khutbah) memutus shalat dan perkataannya (ketika imam mulai khutbah) memutus pembicaraan”.
Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (340): “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan dalil tidak wajibnya menjawab muadzin, karena berbincang sewaktu terdengar azan telah diamalkan pada zaman Umar dan beliau mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan perintah menjawah azan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan (dalil) ini”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka tidak berdosa bagi yang tidak menjawab muazin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala.
Telah diriwayatkan Muslim (385) dari Umar bin Al-Khatab radhiallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . فَقَالَ أَحَدُكُمْ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . قَالَ : لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ . ثُمَّ قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ . ثُمَّ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ . قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Jika muadzin mengucapkan Allahu akbar allahu akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar), maka hendaklah seseorang mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, kemudian jika dia (muadzin) mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah (aku bersaksi tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah) maka mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah, kemudian jika dia (muadzin) mengcapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullah (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), maka dia mengucapkan Asyhadu annaa Muhammadarrasuulullahِ. Kemudian, jika dia (muadzin) mengucapkan hayyaa ‘alashshalaah (Mari menunaikan shalat), hendaklah dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah (Tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah). Kemudian jika (muadzin) mengucapkan hayaa ‘alal falaah (Mari meraih kemenangan), maka hendaknya dia mengucapkan Laa haula walaa quwwataa illaa billaah. Kemudian jika (muadzin) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar, (maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Allahu Akbar, Allahu akbar . Kemudian (jika muadzin) mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tiada tuhan yang hak untuk diibadahi melainkan Allah). (Maka dia mengikuti dengan) mengucapkan Laa ilaaha illallah. (Jika semua itu diucapkan ikhlas) dari hatinya, maka (dia akan) masuk surga.”
Tidak ada kontradiksi antara menyegerakan berbuka puasa dengan mengikuti (ucapan) muadzin. Orang yang berpuasa dapat bersegera berbuka langsung saat matahari telah tebenam, sementara pada waktu yang sama (dia dapat juga menjawab ucapan muazin. Maka dia dapat menggabungkan antara dua keutamaan. Keutamaan menyegerakan berbuka dan keutamaan menjawab (ucapan) muadzin. Orang-orang dahulu dan sekarang terbiasa berbicara ketika sedang makan. Mereka tidak menganggap makanan sebagai penghalang untuk berbicara. Perlu diperhatikan juga bahwa berbuka boleh dengan apa saja yang dapat dimakan orang yang berpuasa meskipun hanya sedikit saja seperti kurma atau seteguk air. Maksudnya bukan berarti dia harus makan sampai kenyang. Pembahasan ini juga berlaku ketika azan fajar (pertama sebelum masuk waktu fajar) sementara dia sedang makan sahur. Maka mungkin digabungkan (antara makan dan menjawab ucapan muadzin) tanpa ada kesulitan yang berarti. Akan tetapi, apabila muazin (telah mengumandangkan) azan Fajar setelah masuk waktu (Fajar), maka seseorang tidak boleh lagi makan dan minum apabila telah mendengarkan azannya.
Wallahu’alam.
Sumber:  www.islamqa.com