Rabu, 10 Agustus 2011

Download Audio: Panduan Praktis Zakat (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc) ( Daurah Ramadhan 1432 H, Sukoharjo)



Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
Penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5(lima) wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

(وفي الغنم في سائمتها إذا كانت أربعين إلي عشرين ومائة)

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Haul adalah waktu satu tahun hijriyah terhitung dari hari kepemilikan nishab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول”

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Harta yang Dikenai Zakat ; Emas dan perak (mata uang), Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur), Barang dagangan dan Harta karun.

الأموال تجب عنها الزكاة
فرض الإسلام الزكاة فى الذهب والفضة ويقاس عليهما العملات المختلفة وكذلك عروض التجارة والزروع والثمار والأنغام والركاز والمعادن .

Selengkapnya simak kajian bersama Ustadz Kholid Syamhudi, Lc dalam kesempatan Daurah Ramadhan 1432 H di Masjid Jami’ Al Utsaimin Ponpes Al Ukhuwah Sukoharjo, 3-18 Ramadhan 1432 H.
Semoga bermanfaat
Download pada link berikut:
Sumber : Radio SuaraQuran.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar