Oleh: Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid
Apa hukum syariat tentang pengajian yang diadakan setelah empat rakaat dalam shalat Tarawih?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pengajian yang disampaikan oleh sebagian para imam dan para pemberi nasehat di antara shalat Taraweh tidak mengapa Insya Allah. Namun lebih bagus jika tidak terus menerus, khawatir orang-orang berkeyakinan hal itu adalah bagian dari shalat, juga khawatir mereka berkeyakinan hal itu wajib, sehingga mereka mengingkari orang yang tidak melakukannya.
