Rabu, 27 Juli 2011
Penentuan Awal Ramadhan
Materi: Penentuan Awal Ramadhan Ikut Pemerintah atau Ormas Islam?
Narasumber: Ustadz Zainal Abidin, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)
Pada video ini, Ustadz Zainal Abidin, Lc. menjawab sebuah pertanyaan klasik di negeri kita, yaitu tentang penentuan awal Ramadhan, apakah mengikuti keputusan pemerintah, ormas Islam, ataukah mengikuti negeri Arab Saudi? Semoga penjelasan singkah dari Ustadz Zainal dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kaum muslimin seputar penentuan awal Ramadhan.
Bagi para pengunjung Yufid.TV yang ingin bertanya tentang masalah-masalah agama kepada Tim Ustadz Website Yufid.TV, silakan kirimkan pertanyan Anda melalui form pertanyaan yang telah kami sediakan. Silakan klik http://konsultasisyariah.com/kirim-pertanyaan
NABI Shallalaahu alaihi wassallam MERUBAH NAMA-NAMA BURUK
٢٠٧ -كَانَ يُغَيِّرُ اْلاِسْمَ الْقَبِيْحَ إِلٰى اْلاِسْمِ الْحَسَنِ
“Nabi Shallalaahu alaihi wassallam merubah nama yang buruk menjadi nama yang baik.”
Hadits ini ditakhrij oleh At-Tirmidzi (2/137), dan Ibnu Adi (245/2). dari Abubakar bin Nafi’ Al-Bashri yang memberitahukan: "Umar bin Ali Al-Maqdami dari Hisyam bin Urwa dari ayahnya. Murrah memberitahukan: "Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah." Kemudian ia memauqufkannya (mengakui sebagai hadits mauquf) bahwa Rasulullah Shallalaahu alaihi wassallam bersabda: (ia menyebutkan sabda Nabi selengkapnya). At-Tirmidzi tidak memberi komentar tentang nilai hadits tersebut, sedang Ibnu 'Adi sendiri mengatakan:
"Para ulama mempertentangkan keadaan Hisyam bin Urwa. Ada yang me-mauquf-kannya (menilai haditsnya mauquf), ada yang mengirsalkannya (menilai haditsnya mursal) pula dan berkata: "Aisyah Radhiallahu anha" serta ada yang berkata: "Dari Abu Hurairah." Hadits Umar bin Ali ini bernilai hasan. Saya berharap hadits ini "la ba 'sa bihi" (tidak mengapa).
Saya berpendapat: Hisyam bin Urwa bisa tsiqah, tetapi ia mentadliskan (menyembunyikan kecacatan hadits) dengan cara yang sangat buruk, sehingga haditsnya tidak diperhitungkan, sebagaimana dijelaskan di dalam biografinya oleh Ibnu Hajar di dalam At-Tahdzib. Namun ia tidak mutafarrid, seperti yang akan saya jelaskan. Sedangkan perawi-perawi lainnya adalah tsiqah dan dipakai oleh Bukhari-Muslim. kecuali Abubakar bin Nafi’ yang nama aslinya adalah Muhammad bin Ahmad. Perawi ini hanya dipakai oleh Imam Muslim.
Hadits ini didukung oleh riwayat Syarik bin Abdullah Al-Qadhi juga, dengan redaksi:
٢٠٨ - كَانَ إِذَا سَمِعَ اسْمًا قَبِيْحًا غَيَّرَهُ فَمَرَّ عَلٰى قَرْيَةٍ يُقَالُ لَهَا عَفْرَةً فَسَمَّاهَا خَضْرَةً
“Adalah Rasulullah, jika beliau mendengar nama buruk, beliau merubahnya. Ketika beliau melewati sebuah kampung bernama ‘Afrah, beliau merubahnya dengan nama “Khadhrah”.”
Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Mu'jam Ash-Shaghir (hal. 70) melalui jalur Ishaq bin Yusuf Al-Azraq, dari Syarik. Kemudian Ath-Thabrani mengatakan: "Yang meriwayatkannya dari Syarik hanyalah ishaq."
LARANGAN MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAM
٢٢٦ - لأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنَْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
" Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2), ia berkata: " Nashr bin AH telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: " Syaddad bin Sa'id telah meriwayatkan kepada kami dari Abul Ala' yang memberitahukan: "Ma'qal bin Yasar telah meriwayatkan kepadaku secara marfu ".
Saya berpendapat: Sanad ini jayyid ( bagus ). Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi-peraui Bukhari-Muslim. Kecuali Syaddan bin Sa'id. la hanya dipakai oleh Imam Muslim. Dia sedikit mendapatkan kritikan, namun tidak menjatuhkan haditsnya ke tingkat yang lebih rendah daripada hasan. Oleh karena itu. Imam Muslim hanya memakainya sebagai syahid. sedang Adz-Dzahabi di dalam Al-Mizan menilai: " la shalihul - hadits." Sementara AI-Hafizh di dalam At-Taqrib berkomentar: la jujur namun membuat kesalahan.
Abul Ala' adalah Yazid bin Abdillah bin Asy-Syakhir.
Mengenai hadits itu Al-Mundziri di dalam At-Targhib ( lihat juz III . hal 66 ) menyebutkan:
"Hadits itu diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi. Perawi-perawi yang dipakai oleh Ath-Thabrani adalah tsiqah dan shahih."
Hadits itu juga diriwayatkan secara mursal. dari hadits Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza'i. Dia menuturkan: " Rasulullah Shallalaahu alaihi wasallam bersabda:
َلاَنْيَقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يُخْلِصُ اِلٰى عَظْمِرَ أْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ تَضَعَ امْرَاَةٌ يَدَهَا عَلٰى رَأْسِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ، وَِلاَنْ يَبْرُصَ الرَّجُلُ بَرَصًا حَتّٰى يُخْلِصَ الْبَرَصُ اِلٰى عَظْمِ سَاعِدِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ
" Sungguh, jika seseorang dipukul sampai menembus tulang kepalanya adalah lebih baik daripada kepalanya disentuh oleh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya. Dan sungguh, seandainya seseorang menderita lepra yang parah hingga menembus tulang lengannya adalah juga lebih baik baginya, daripada ia membiarkan seorang wanita meletakkan lengannya ke alas lengannya, padahal wanita itu tidak halal baginya. "
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Na'im di dalam kitabnya Ath-Thib ( 2/33-34 ) dari Hasyim dari Dawud bin Amer yang mengabarkan: Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza’i telah meriwayatkannya kepadaku.
Saya berpendapat: Hadits ini mursal dan mu'dhal ( beberapa perawinya gugur secara berturut-turut ) masih diperparah lagi oleh Hasyim yang mudallis dan meriwayatkannya dengan cara an'anah.
Kata al-mikhyath. berarti jarum, paku dan sejenisnya yang dipergunakan untuk merajut atau menjahit.
Hadits itu mengandung ancaman yang berat bagi mereka yang menyentuh wanita yang tidak halal. Juga menjelaskan haramnya bersalaman dengan kaum wanita. Sebab tidak diragukan lagi bahwa dengan bersalaman pasti menyentuh kulitnya. Pada zaman modern ini. banyak yang melakukan-nya. Bahkan di antara mereka ada yang pendidikan agamanya kuat. Namun seandainya mereka mengingkari perbuatan itu. niscaya tidak terlalu parah kesalahannya. Tetapi kenyataannya banyak di antara mereka yang menganggapnya halal dengan alasan yang mereka cari-cari sendiri. Bahkan saya pernah mendengar. seorang guru ternama di Al - Azhar bersalaman dengan wanita. Hanya kepada-Nya-lah kita mengadukan keganjilan pelaksanaan ajaran agama ini.
Ironisnya ada beberapa kelompok Islam yang secara tegas memperbolehkan bersalaman antara laki-laki dan wanita. Mereka seharusnya segera sadar bahwa dalil yang mereka pakai sebenarnya tidak bisa diterima. Bahkan banyak hadits lain yang secara jelas menyatakan bahwa bersalaman antara laki-laki dan wanita tidak termasuk anjuran syara ". Insya Allah akan saya sebutkan beberapa di antaranya.
***
Selasa, 26 Juli 2011
Muqaddimah
بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
اِنَّ الْحَمْدَاﷲِ نَحْمَدُهُ وًنَسْتَعِنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوْذُباﷲِ مِنْ سُرُرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّءَاتِ أََعْمَلِنَ ، مَنْ يَهْدِهِ اﷲُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ ، أَشْهََدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اﷲُ وَحدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً غَبْدُهُ وَرَسُوْلُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اﷲ حَقَّ تُقَاتِه وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ( ال عمران : ١۰٢)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُواﷲَ الََّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنََّ اﷲَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (النساء : ١)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُواﷲَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اﷲَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ( الاحزاب : ٧۰ - ٧١)
أَمَّا بَعْدُ
فَاِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اﷲ وَخَيْرَهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّلاْءُمُوْرِ مُحْدلثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةً
Senin, 25 Juli 2011
LARANGAN MINUM SAMBIL BERDIRI
١٧٥ - لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
“Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallalaahu alaihi wasallam…, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan:
“Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”
Saya katakan: Umar di sini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karena itu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh lain. Oleh karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa tambahan tersebut. Sesungguhnya hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
“Dari Nabi Shallalaahu alaihi wasallam, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.
Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad
Jumat, 22 Juli 2011
Diperintahkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya."
Dari Aim Amr Asy-Syaibani, dia berkata, "Pemilik rumah ini meriwayatkan kepadaku -sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke rumah Abdullah- dia berkata,
۱/۱ سَأَلْتُ النبي صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَالَ : فَحَدَّثْنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتّزَدْتُهُ لَزَادَنِى
'Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah perbuatan yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla?." Nabi menjawab, "Shalat pada waktunya". Kemudian saya bertanya lagi, "Lalu apa?." Rasulullah menjawab, 'Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tua'. Lalu saya kembali bertanya, "Lalu apa?" Rasulullah menjawab, "Kemudian jihad dijalan Allah'." Abdullah berkata, 'Rasulullah menerangkan perkara tersebut kepadaku. Sekiranya aku meminta tambahan kepadanya, maka niscaya beliau akan menambahnya untukku.'"
Shahih, disebutkan di dalam kitab Al Inua* (1197), (Bukhari, 9. Kitab Mawaqitush-Shalat, 5- Bab Fadhlus-Shalati li Waqtiha. Muslim, 1-Kitab Al Iman, hadits 137,138,139 dan 140)
Langganan:
Postingan (Atom)
